36.5 C
Cikarang
spot_img
spot_img

Mengawal Tindak Lanjut Putusan MK

spot_img

Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.MM (Pemerhati Politik, Hukum & Demokrasi)

“Parlemen yang kuat bukan dilihat dari megahnya gedung, melainkan dari seberapa berani mereka menyuarakan kebenaran demi rakyat.”_Anonim

Terkait Putusan MK tentang permohonan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming yang diajukan oleh Prof Deny Indrayana dan 11 Pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), MK telah membacakan putusan atas gugatan terkait pada Selasa / 06 Oktober 2026. Sebagaimana Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan (ijazah) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun pokok-pokok pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Amar Putusan: MK menyatakan permohonan para pemohon (diajukan oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dkk) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing): MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
3. Tenggat Waktu Pengajuan: Permohonan dinilai melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
4. Temuan Dokumen Pendidikan: Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, MK tidak mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat (sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu). Dokumen yang ditemukan di persidangan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
5. Bukan Kewenangan MK: MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan, verifikasi, serta pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan UUD 1945.
6. Tidak Ada Diskualifikasi: Karena permohonan tidak dapat diterima, MK tidak dapat mendiskualifikasi ataupun membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Dari kelima poin-poin pokok Putusan MK tentang kasus gugatan ijazah Gibran diatas, poin no 5 adalah poin “crucial” yang memberikan sinyal implisit dari MK, bahwa keberlanjutan kasus ijazah Gibran setelah Putusan MK, berada di ranah lembaga legislatif alias Parlemen alias DPR-RI. Artinya, MK memberikan “pesan” penting, bahwa ranah hukum untuk penyelesaian kasus ijazah Gibran sudah selesai dan “bola panas” ini selanjutnya menjadi tanggungjawab lembaga negara lain, sebagaimana diatur oleh UUD 1945.

Baca Juga  H. Budiyanto Hadiri Grand Launching FORKOM HRD BEKAPURS, Dorong Kolaborasi Praktisi HRD Empat Wilayah

Pertanyaannya, apakah DPR – RI akan merespon Putusan MK tersebut dan menindalanjutinya? Beranikah DPR RI yang mayoritas Fraksinya adalah perpanjangan tangan Parpol2 pendukung Pemerintahan Prabowo? Atau jika ditindaklanjuti oleh DPR RI, bisa jadi sebagai “respon hormat” atas sesama lembaga tinggi negara (Putusan MK), namun tak akan berlanjut sampai ke tahapan Pemakzulan atau “Impeachment” Gibran sebagai Wapres?

“BOLA” DI TANGAN DPR-RI

Setelah MK menyatakan dalam Putusannya bahwa persoalan keabsahan, verifikasi, serta pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan UUD 1945, artinya MK telah memberikan sinyal kepada publik bahwa DPR-RI adalah lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menindaklanjuti kasus ijazah Gibran secara politis-administratif.

Mengacu kepada UUD 1945, keabsahan dan verifikasi bukti ijazah Gibran yang setara SLTA, harus dilakukan oleh DPR-RI sesuai dengan Pasal2 berikut:
1. Pasal 7A UUD 1945: Mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Pasal 7B UUD 1945: Mengatur tata cara dan mekanisme usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR, yang mencakup:
* Pengawasan atau penyelidikan melalui instrumen DPR (seperti hak angket atau Panitia Khusus/Pansus).
* Keharusan bagi DPR untuk meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
* Apabila MK membenarkan pendapat DPR tersebut, usulan pemberhentian dapat diteruskan ke Sidang Paripurna DPR dan kemudian ke Sidang Umum MPR.
3. Pasal 9 UUD 1945: Dirujuk pula terkait sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusny
* Ayat (1): Memuat kewajiban Presiden dan Wakil Presiden untuk bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.
* Ayat (2): Menyatakan jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, sumpah atau janji dilakukan di hadapan pimpinan MPR yang disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Yosminaldi Tegaskan FORKOM HRD BEKAPURS Bukan Organisasi Baru, tetapi Wadah Sinergi Praktisi HRD

Dari Pasal-Pasal yang diatur oleh UUD 1945 diatas, DPR RI harus bahkan wajib menindaklanjuti isi salah satu Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, yakni penegasan bahwa persoalan keabsahan, verifikasi, serta pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi ranah lembaga lain yang berwenang berdasarkan UUD 1945.

Masalahnya, secara faktual mayoritas parpol di DPR RI adalah koalisi pendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran. Sudah pasti konstruksi politik seperti ini akan menjadi penghambat DPR RI dalam menindaklanjuti Putusan MK secara independen dan objektif.

Berdasarkan data statistik, Koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto (KIM atau KIM Plus) menguasai sekitar 81,0% atau 470 dari total 580 kursi di DPR RI. Artinya, hanya 19% (minoritas) Parpol yang bukan menjadi anggota Koalisi Pemerintahan Prabowo – Gibran.
Dalam situasi & konteks seperti ini, DPR-RI harus berani menindaklanjuti “perintah” Putusan MK terkait verifikasi keberadaan ijazah Gibran, tentang pemenuhan persyaratan sebagai Cawapres 2024 – 2029 sebagaimana diatur oleh UUD 1945.

Sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah oleh para Pemilih, para anggota DPR – RI harus lebih mengutamakan penghormatan terhadap putusan hukum dan memperhatikan aspirasi mayoritas rakyat yang selalu mengikuti dan mengawal proses hukum kasus Ijazah Gibran tersebut.
“Vox populi, vox dei – Suara rakyat, suara Tuhan, kata Walter Reynolds (1327). “Hukum harus berkuasa atas segalanya, tegas Aristoteles (384 – 322 SM). Fiat justitia ruat caelum, kata pepatah klasik yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Dengan menindaklanjuti isi Putusan MK tentang “…lembaga lain yang berwenang berdasarkan UUD 1945” tersebut, kita harapkan DPR RI telah menjalankan tugas, peran, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai lembaga pengawasan eksekutif.secara objektif, profesional dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, demi mendapatkan kebenaran faktual-administratif secara terang benderang dan bisa dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Bekasi, 12 Oktober 2026

Baca Juga

Cikarang Update

Berita Teratas

Nasional

spot_imgspot_img

Peristiwa

Populer

Indeks